KAJIAN ONLINE FIQH MU'AMALAH

TEMA:

Hukum-hukum seputar FIDYAH dan KAFARAT puasa RAMADHAN

-
Hutang puasa wajib dibayar, jangan sampai terlambat
Setiap insan muslim di dunia wajib berpuasa, bagaimanapun kondisininya
Namun, tidak semua orang diberkahi keadaan sehat dan baik saat Ramadhan
Jika, anda atau anggota keluarga yang memiliki kesulitan dalam melaksanakan puasa selama Ramadhan, alangkah baiknya segera membayar puasa dengan membayar fidyah, agar hutang puasa terlunasi dan tidak menanggung beban di akhirat kelak. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Manfaat Ikut Webinar Fiqh Mu'amalah

Webinar Gratis atau Infaq terbaik sesuai kemampuan untuk oprasional Dakwah
Berusaha Memperbaiki Ibadah yang benar
Terbebas dari Kebingungan tentang Fidyah
Di Bimbing Oleh Pakar Fikih Kontemporer
Pemateri Alumni Universitas Timur Tengah
Grup Bimbingan dan Konsultasi
DI Bantu dalam Penyaluran FIDYAH & KAFARAT yang sesuai dengan syari'at
Kajian via Aplikasi Zoom Meeting. Bisa mengikuti darimana saja

Jangan Sampai Ketinggalan Free Webinarnya yaa

Isi Form Dibawah Ini

Nama Lengkap
Nomor WA aktif
Infak Dakwah Terbaik
pilihan infak
`DAFTAR
PPTQ Nurul Ummah Banyumas
kitangaji.com
Alamat
+62 82225675008
+62 82225675008
kitangaji8@gmail.com
RT 04 RW 03, Dusun II, Kaliori, Kec. Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53191
Social Media
-
@2024 kitangaji.com Inc.